Monday, September 21, 2015

HUKUM BOLEHNYA RUQYAH MASSAL


Tidak setiap sesuatu yang mukhdats itu bid'ah dan tidak setiap hal baru yang tidak dilakukan Rasulullah itu terlarang termasuk dalam hal ini adalah ruqyah massal. Dibawah ini adalah deretan ulama yang memperbolehkan ruqyah massal.
1. Fatwa Syaikh Shalih bin Abdillah Al ‘Ushaimi
Soal:
Apa hukum ruqyah massal? Yaitu peruqyah membacakan dzikir-dzikir ruqyah kepada banyak orang dalam satu waktu.
Jawab:
Ini dibolehkan. Jika diantara kita ada yang ingin meruqyah beberapa orang, dengan dzikir-dzikir ruqyah atau dengan meniupkan dzikir-dzikir kepada mereka, ini dibolehkan.
Misalnya ada tiga atau empat orang, lalu peruqyah membacakan Al Qur’an atau meniupkan dzikir-dzikir yang shahih kepada mereka, ini dibolehkan.
2. Boleh melakukan terapi ruqyah massal dan menggunakan mikrofon
Fatwa Syaikh Abdullah al-Jibrin memperbolehkan ruqyah massal .http://www.alsofwa.com/…/1364-fatwa-membaca-secara-berjamaa…
Sumber : Fatwa-Fatwa Terkini, jilid 3, hal:153-154, cet: Darul Haq Jakarta1.
Syaikh Shalih bin Abdillah Al ‘Ushaimi dan Syaikh Abdullah al-Jibrin memperbolehkan ruqyah massal, adapun adanya beberapa kekurangan dalam ruqyah massal seperti lalai menjaga hijab bagi akhwat, terjadi mall praktek seperti kekerasan terhadap pasien ini adalah masalah tehnik yang harus diperbaiki dan tidak bisa menjadi dalil mengharamkan ruqyah massal.
Maslahatnya besar sekali mengumpulkan orang ramai dalam satu tempat sebelum ruqyah massal para praktisi ruqyah mendahulukan dakwah tauhid pada peserta ruqyah massal, bukan hal yang mudah berdakwah pintu ke pintu , rumah ke rumah maka dengan moment ruqyah massal kesempatan emas untuk berdakwah kepada masyarakat.
Wallahu a'lam
NB: Jika ingin menshare status saya ini wajib mengcopy ulang tulisan saya dan mempastenya di kolom tulisan sebab jika langsung share tulisan penjelasan saya akan hilang.

0 comments:

Post a Comment