BAHASAN KEDUA :
Sofyan Rurai menulis di http://sofyanruray.info/menyingkap-kejahilan-para-peruqyah/ banyak poin, saya hanya akan memberikan juga fatwa ulama yang berbeda sebagai penyeimbang. jangan percaya dengan mudahnya sofyan Ruray menyesatkan peruqyah sebab peruqyah juga punya fatwa ulama yang berbeda.
------------------------------------------------
Dan sungguh masih sangat banyak contoh penyimpangan yang dilakukan oleh orang-orang yang menyebut diri mereka “peruqyah”, “praktisi ruqyah”, yang kadang suka mengadakan pelatihan-pelatihan ruqyah, membuka klinik-klinik ruqyah, menyibukkan diri dengan aktivitas ruqyah dan lupa menuntut ilmu syar’i kecuali sedikit waktu saja.
JAWAB :
Pelatihan ruqyah disebut penyimpangan ?? meruqyah itu butuh ilmu tidak asal meruqyah maka dari itu diadakan pelatihan ruqyah, bahkan Ustadz Arifudin salah seorang Ustadz Salafy di malang banyak mengadakan pelatihan ruqyah agar umat Islam tahu bagaimana cara meruqyah yang baik dan syar'ie.
Adapun kalimat "menyibukkan diri dengan aktivitas ruqyah dan lupa menuntut ilmu syar’i kecuali sedikit waktu saja." ini tidak bisa digeneralisir semua peruqyah sebab ada lebih banyak peruqyah yang bisa membagi waktunya dengan baik antara menolong orang dengan bermajelis ilmu.
------------------------------------------------------
5. Ruqyah jarak jauh dengan perantara pengeras suara atau telepon tidak dibenarkan, hendaklah meruqyah secara langsung (lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 1/92 no. 6)
jawab :
Boleh melakukan terapi ruqyah massal
Fatwa Syaikh Abdullah al-Jibrin memperbolehkan ruqyah massal, jarak jauh menggunakan pengeras suara lihat di . http://www.alsofwa.com/5236/1364-fatwa-membaca-secara-berjamaah-di-satu-tempat-dengan-menggunakan-mikrofon.html Sumber : Fatwa-Fatwa Terkini, jilid 3, hal:153-154, cet: Darul Haq Jakarta
-------------------------------------------------------------
6. Ruqyah dengan kaset atau rekaman tidak dibenarkan karena ruqyah membutuhkan niat, keyakinan dan meniup kepada si sakit (lihat fatwa Asy-Syaikh Al-Albani dalam Silsilatul Huda wan Nur no. 616 Fatwa no. 7 dan Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 1/93 no. 8)
Jawab :
Syaikh Wahid Abdus salam baly ulama salafy mesir memperbolehkan ruqyah melalui kaset atau MP3 liat di kitabnya Wiqayatul insan minal jinni wa sysyaitan
------------------------------------------------
7. Ruqyah massal dalam jumlah banyak sehingga tidak memungkinkan bagi orang yang meruqyah untuk membaca di depan orang yang diruqyah maka tidak dibenarkan (Fatwa Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan dalam Video Siaran Tanya Jawab tanggal 20/8/1435 H dan Asy-Syaikh Shalih As-Suhaymi hafizhahumallah yang kami dengar di majelis beliau di Masjid Nabawi)
8. Adapun meruqyah dua atau tiga orang yang memungkinkan untuk membaca dan meniup langsung di hadapan mereka maka tidak apa-apa (lihat Fatwa Asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah dalam Fatawa Nur ‘alad Darb, 1/325)
JAWAB :
Fatwa Syaikh Abdullah al-Jibrin memperbolehkan ruqyah massal, jarak jauh menggunakan pengeras suara lihat di . http://www.alsofwa.com/5236/1364-fatwa-membaca-secara-berjamaah-di-satu-tempat-dengan-menggunakan-mikrofon. html Sumber : Fatwa-Fatwa Terkini, jilid 3, hal:153-154, cet: Darul Haq Jakarta
--------------------------------------------
14. Membuka klinik ruqyah tidak dibenarkan karena tidak ada contoh dari Salaf dan demi menutup pintu-pintu fitnah sikap ghuluw manusia terhadap para peruqyah (lihat Fatwa Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah dalam Kitab Durus fi Syarhi Nawaaqidil Islam, hal. 157)
JAWAB :
Ini salah satu fatwa ulama yaitu tim ISLAM QA pimpinan Syekh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid yg membolehkan pembukaan klinik ruqyah dan menjadikannya sebagai profesi.
http://islamqa.info/ar/60162
--------------------------------------------------------------
15. Menjadikan ruqyah sebagai profesi hukumnya haram karena tidak ada contoh dari Salaf dan akan membuka pintu-pintu fitnah para dukun yang berprofesi tersebut (dengar Fatwa Asy-Syaikh Shalih As-Suhaymi hafizhahullah dalam ceramah terekam berjudul Ittikhadzur Ruqyah Mihnatan lil Kasbi Muharramun, wa Bayaanul Mahaadziir fii Dzaalik)
jawab :
Boleh menjadikan ruqyah sebagai profesi dan mengambil upah ruqyah.
Fatwa Al-Lajnah ad-Da`imah memperbolehkan seorang yang menjadikan dirinya berpofesi sebagai peruqyah mengambil upah ruqyah untuk memenuhi kebutuhan hidup. http://www.alsofwa.com/5259/1387-fatwa-hukum-mengambil-upah-dari-ruqyah-agar-bisa-memenuhi-kebutuhan-hidup.html
Syekh Abdul Aziz Alu Syaikh, mufti Kerajaan Arab Saudi sekarangpun termasuk yg membolehkan profesi ruqyah:
http://islamqa.info/ar/60162
0 comments:
Post a Comment