Wednesday, December 10, 2014

FATWA ULAMA BOLEH MEMBUKA KLINIK RUQYAH DAN MENJADIKAN RUQYAH SEBAGAI PROFESI

Kalau dalam kajian Usul Fikh, sesuatu yg sudah dibolehkan secara mutlak maka tak boleh ditaqyid dgn berbagai taqyid yg tidak ada dalam syariat.

Mengambil upah dari ruqyah baik dalam bentuk ji'alah maupun ujrah sudah dibolehkan berdasarkan hadits Abu Sa'id dalam shahihain yg terkenal itu dan begitulah pendapat para ulama.


Ini berlaku mutlak umum dan tidak ada nash yg menyatakan hanya boleh dilakukan sesekali dan dilarang buka praktek dan klinik.


Kalaupun tidak pernah dilakukan di masa salaf, maka itu bukan dalil pelarangan. Karena masalah pengobatan bukanlah masalah ibadah mahdhah sehingga dia bisa berkembang sesuai zaman, kondisi dan tempat.


 Ini salah satu fatwa ulama yaitu tim ISLAM QA pimpinan Syekh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid yg membolehkan pembukaan klinik ruqyah dan menjadikannya sebagai profesi.
http://islamqa.info/ar/60162


 Syekh Abdul Aziz Alu Syaikh, mufti Kerajaan Arab Saudi sekarangpun termasuk yg membolehkan profesi ruqyah:
http://islamqa.info/ar/60162

Related Posts:

  • DAKWAH TANPA KATA-KATAAsep WahyudinDAKWAH TANPA KATA-KATABuku ini sudah lecek dan kumal karena sudah dipinjamkan ke banyak orang.kejadiannya kira-kira pertengahan tahun 200… Read More
  • JANGAN TAKUT RUQYAHEn Hikmah---------------------------- - - JANGAN TAKUT RUQYAH - - ----------------------- Buat teman-teman yang mau ruqyah tapi belum berani, buat te… Read More
  • DALIL BOLEHNYA MERUQYAH BENDA PADATDALIL BOLEHNYA MERUQYAH BENDA PADAT ================================ Meruqyah benda padat ( pil, tanah, herbal bubuk, dll) diperbolehkan berdasarkan … Read More
  • MATEMATIKA SHALAWATMATEMATIKA SHALAWAT ------------------------------------------------- By : Perdana Akhmad Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu beliau berkata bahwa… Read More
  • Dalam Perang ada 3 Tipe Zona Serangan JinXeno Vitri‎Dalam Perang ada 3 Tipe Zona Serangan... =================== A. Zona Mental (Luar Badan) Pada Zona ini, JIN masih di luar tubuh manusia dal… Read More

0 comments:

Post a Comment