Wednesday, May 10, 2017

HUKUM MANDI AIR RUQYAH DI KAMAR MANDI

HUKUM MANDI AIR RUQYAH DI KAMAR MANDI

     Terjadi perbedaan pendapat dikalangan para ulama  mengenai masalah tersebut.
Muhammad bin Muflih mengatakan,Al Khollal berkata:
"Sesungguhnya mandi dintempat seperti itu di benci,karena biasanya air bekas mandi akan mengalir ke got dan comberan.Oleh karena itu wajibmenjaga Air Al Quran dari yang demikian itu,dan tidak mengapa meminum air yang telah di bacakan ayat-ayat Ruqyah karena air itu mengandung sesuatu yang bisa pada kesembuhan (Adab Asy-syari'yyah:2/441.

  Syaikh Abdul Aziz bin Baz Rahimahulloh di tanya dengan pertanyaan sebagai berikut"Apakah boleh mandi dengan air yang telah di ruqyah  di kamar mandi?Beliau menjawab Ya tidak mengapa mandi dengan air ruqyah di kamar mandi"(Rekaman Fatwa Syaikh bin Baz,Pada Sya'ban 1419 H)

    Sesuai kaidah Fiqih "Al Masyaqqah tajlibu at-taisir"Maknanya Kesulitan itu menuntut kemudahan.
 (Dikutip dalam Kajian Dauroh Ruqyah Internasional Syaikh Abu barra bin Yasin Al Maani)
Repost.Alhamiq Saepudin.

0 comments:

Post a Comment