Sunday, April 30, 2017

Bacaan Ruqyah Tidak Terdengar


[Tanya] T: Nanya ustadz. Terkait dengan kriteria syariah dari ulama yang no 2.
Apakah setiap yang tidak jelas bacaannya (tidak di lafazkan hingga terdengar) adalah tidak syarii ustadz? (Didalam pelatihan BRO, ada penyampaian materi kriteria bacaan ruqyah syar'iyyah yang dibenarkan, edt)

[Rumah Ruqyah Indonesia] RRI: Esensi dari Al Hafidz Ibnu Hajar ialah. Jika tidak jelas, khawatir maksiat yang dibaca.

Jadinya, bukan kesembuhan yang datang. Tapi dosa. Misal, xyz dibaca berulang - ulang.  Karena tidak paham, dan kita diamkan. Ternyata itu mantra panggil jin yang namanya xyz

Dan itu banyak terjadi. Jadi usahakan kita pro aktif dengan bertanya, jika ragu tinggalkan.

T: Ini bacaannya bukan tidak jelas ustadz. Tapi tidak terdegar karena di pelankan bacaannya.

RRI: Sudah ditanya kenapa pelan?

T: Tidak ustadz.

RRI: Apa antum nyaman saat pelan dibacakan?

T: Cuma bertanya-tanya saja ustadz kenapa dipelankan. Tapi ana tetap berfikiran positif waktu itu

RRI: Ya alhamdulillah jika tetap berhusnudzon dan tidak terjadi apa-apa Yang dikhawatirkan karena caranya 'aneh' jadi timbul waksangka dan pikiran kemana-mana

T: Alhamdulillah...

Lanjut ustadz...

(Dan kelas BRO pun dilanjutkan)

***

Tanya Jawab di Kelas Belajar Ruqyah Online #3, ingin ikutan belajar? Daftar disini

0 comments:

Post a Comment