SUMBER HUKUM ISLAM
Manusia disebut taat dan patuh manakala hidupnya rela di atur oleh islam dalam kondisi apapun. Sebagai agama hukum, islam mengatur kehidupan manusia (dunia dan akhirat) dengan dua pedoman pokok yang datang dari Allah dan Rasul-Nya, yaitu Al-Qur’an dan As-Sunnah, seperti disebutkan dalam hadis:
لَقَدْ تَرَكْتُ فِيْكُمْ اَمْرَيْنِ لَنْ تَضِلُّّّّّّّوْا مَا تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا بَعْدِيْ كِتَابُ اللهِ وَسُنَّتِيْ
“Sesungguhnya aku tinggalkan kepadamu dua perkara. Engkau tidak akan tersesat sesudahku selagi berpegang kepada keduanya selamanya, (yaitu) Kitab Allah dan Sunnahku”. (H.R. Al- Hakim dari Abu Hurairah)
I. AL-QUR’AN
وَاَنْزَلْنَا اِلَيْكَ الذِكْرَ لِتُبَيِنَ لِلنَّاسِ مَانُزِلَ اِلَيْهِمْ وَلَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُوْنَ
“Dan kami turunkan kepadamu Al-Qur’an agar kamu menerangkan kepada ummat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka supaya mereka memikirkan”. (An-Nahl : 44)
A. Pengertian Tentang Al-Qur’an.
Al-Qur’an menurut bahasa artinya “Bacaan”, seperti di sebutkan dalam QS. Al-Qiyamah: 17-18:
“Sesungguhnya atas tanggungan Kamilah mengumpulkan dan membacanya. Apabila Kami telah membacanya maka ikutilah bacaan itu”.
Sedang menurut istilah: “Kumpulan firman Allah yang di turunkan kepada Nabi Muhammad melalui perantara Malaikat Jibril”.
B. Kepercayaan terhadap Al-Qur’an meliputi:
1. Diturunkan kepada Nabi Muhammad. QS. Ibrahim:1.
“Alif, laam raa. (Ini adalah) Kitab yang Kami turunkan kepadamu”.
2. Di turunkan oleh Allah kepada Nabi saw melalui perantara Malaikat Jibril. QS. As-Syu’ara’:192-193.
“Dan sesungguhnya Al Quran ini benar-benar diturunkan oleh Tuhan semesta alam. dia dibawa turun oleh Ar-Ruh Al-Amin (Jibril)”.
3. Di sampaikan oleh Nabi saw kepada umatnya. QS. Al-Maidah:67.
“Hai Rasul, sampaikanlah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu. Dan jika tidak kamu kerjakan (apa yang diperintahkan itu, berarti) kamu tidak menyampaikan amanat-Nya”.
4. Kemurnian Al-Qur’an. Hal ini dapat di lihat dari beberapa hal:
1) Dijaga langsung oleh Allah. QS. Al-Hijr:9.
“Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al Quran, dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya”.
2) Di sampaikan oleh Jibril dan dimasukkan kedalam hati Nabi saw. QS. Asy-Syu’ara’: 194.
“dia dibawa turun oleh Ar-Ruh Al-Amin (Jibril), ke dalam hatimu (Muhammad) agar kamu menjadi salah seorang di antara orang-orang yang memberi peringatan”.
3) Nabi tidak mengucapkannya sebelum habis wahyunya (tidak terburu-buru). QS. Al-Qiyamah: 16-19. / Thaha: 114.
“Janganlah kamu gerakkan lidahmu untuk (membaca) Al Quran karena hendak cepat-cepat (menguasai)nya. Sesungguhnya atas tanggungan Kamilah mengumpulkannya (di dadamu) dan (membuatmu pandai) membacanya. Apabila Kami telah selesai membacakannya maka ikutilah bacaannya itu”.
“Maka Maha Tinggi Allah Raja Yang sebenar-benarnya, dan janganlah kamu tergesa-gesa membaca Al qur'an sebelum disempurnakan mewahyukannya kepadamu[946], dan katakanlah: "Ya Tuhanku, tambahkanlah kepadaku ilmu pengetahuan."
[946]. Maksudnya: Nabi Muhammad s.a.w. dilarang oleh Allah menirukan bacaan Jibril kalimat demi kalimat, sebelum Jibril selesai membacakannya, agar Nabi Muhammad s.a.w. dapat menghafal dan memahami betul-betul ayat yang diturunkan itu.
4) Nabi bersifat “Ummi” (tidak dapat baca dan tulis), QS. Al-A’raf: 157. / Al-Jum’ah: 2.
“(Yaitu) orang-orang yang mengikut Rasul, Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka,”
“Dia-lah yang mengutus kepada kaum yang buta huruf seorang Rasul di antara mereka, yang membacakan ayat-ayat-Nya kepada mereka, mensucikan mereka dan mengajarkan mereka Kitab dan Hikmah (As Sunnah).”
5) Nabi tidak pernah berguru kepada seseorang, QS. An-Nahl: 103.
“Dan sesungguhnya Kami mengetahui bahwa mereka berkata: "Sesungguhnya Al Quran itu diajarkan oleh seorang manusia kepadanya (Muhammad)". Padahal bahasa orang yang mereka tuduhkan (bahwa) Muhammad belajar kepadanya bahasa 'Ajam[840], sedang Al Quran adalah dalam bahasa Arab yang terang”.
[840]. Bahasa 'Ajam ialah bahasa selain bahasa Arab dan dapat juga berarti bahasa Arab yang tidak baik, karena orang yang dituduh mengajari Muhammad itu bukanlah orang Arab dan hanya tahu sedikit-sedikit tentang bahasa Arab.
A. HADITS / AS-SUNNAH
1. Pengertian Hadis.
Secara bahasa hadis bisa berarti: “baru, dekat dan khabar”. Sedangkan dalam tradisi hukum islam berarti: “Segala perbuatan (fi’liy), perkataan (qauliy) dan pengakuan / penetapan (taqriiy)Nabi Muhammad saw”.
Pengertian hadis tersebut identik dengan “As-Sunnah” yang secara etimologi berarti “Jalan, aturan atau tradisi”,seperti dalam surat Al-Isra’:77: “Sunnata man qad arsalna” (kami menetapkan yang demikian) sebagai suatu ketetapan terhadap Rasul-rasul Kami yang Kami utus sebelum kamu.
2. As-Sunnah sebagai sumber Hukum.
As-Sunnahadalah sumber hukum islam kedua setelah Al-qur’an. Setelah meyakini Al-qur’an sebagai sumber hukum, maka secara otomatis wajib mayakini As-Sunnah sebagai sember hokum pula.
وَمَاءَاتَكُمُ الرَّسُوْلُ فَخُذُوْهُ وَمَانَهكُمْ عَنْهُ فَانْتَهَوْاوَاتَّقُوْااللهَ, اِنَّ اللهَ شَدِيْدُاْلعِقَابِ
“Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka ambillah dia, dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah dan bertaqwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat keras sikapnya”. (Al-Hasyr: 7)
Di antaranya di sebutkan dalam Al-qur’an:
1) Setiap mu’min wajib taat kepada Allah dan rasul-Nya. Al-Anfal:20, Muhammad:33, An-Nisa’:59, Ali Imran:32, Al-Maidah:92.
2) Kepatuhan kepada rasul berarti kepatuhan kepada Allah. An-Nisa’:80, Ali Imran:31.
3) Orang yang menyalahi Sunnah akan memperoleh siksa. Al-Anfal:13, Al-Mujadalah:5, An-Nisa’:115.
4) Berhukum dengan As-Sunnah adalah tanda orang yang beriman. An-Nisa’:65.
5) Jika As-Sunnah tidak di jadikan sebagai sumber hukum, maka seorang muslim akan mengalami kesulitan dalam hal:
a. Cara bersuci (thaharah), cara shalat, kadar zakat, cara haji, bermu’amalah dan lain-lain.
b. Menafsirkan ayat-ayat “musytarak / muhtamal (serupa)” yang mau tidak mau memerlukan penjelasan dari As-Sunnah. Jika tidak, maka akan melahirkan penafsiran-penafsiran yang subjektif dan tidak dapat di pertanggung jawabkan.
3. Fungsi As-Sunnah terhadap Al-qur’an.
1) Bayan Tafsiri, yaitu menerangkan ayat-ayat yang bersifat umum, mujmal dan musytarak. Seperti hadis:”Shalluu kama raitumuunii ushallii” (“Shalatlah sebagaimana engkau melihatku ketika aku shalat)”. Hadis ini menerangkan ayat : “Aqiimush-shalaata”(“Dirikanlah shalat)”. Demikian pula hadis: “Hudzuu ‘annii manaasikakum” (“Ambillah dariku perbuatan hajiku)”, yang menerangkan ayat:”Wa atimmul hajja” (“Dan sempurnakanlah hajimu)”.
2) Bayan taqriri, yaitu: memperkokoh dan memperkuat pernyataan Al-qur’an. Seperti hadis:”Shuuumuu lira’yatihii wafthiruu liru’yatihii”. HR. Bukhar,Muslim dan Nasa-i) (“Berpuasalah karena melihat bulan dan berbukalah karena melihatnya), adalah memperkokoh QS. Al-Baqarah:185:
Barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, Maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan Barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka),
3) Bayan Taudhih, yaitu: menerangkan maksud dan tujuan ayat Al-qur’an, seperti pernyataan Nabi saw:
a. ”Allah tidak mewajibkan zakat melainkan supaya menjadi baik harta-hartamu yang sudah di zakati”. Ini adalah memperjelas (taudhih) QS. At-Taubah:34: “Dan orang-orang yang menimpan mas dan perak kemudian tidak membelanjakannya di jalan Allah maka gembirakanlah mereka dengan adzab yang pedih”.
Pada awal turunnya ayat ini banyak sahabat yang merasa keberatan melaksanakankannya, lalu mereka bertanya kepada Nabi saw yang kemudian di jawab oleh beliau saw dengan hadis ini.
b. “Shalat jum’at itu haq yang wajib di kerjakan oleh setiap muslim dengan berjamaah”. Ini memperjelas QS. A-Jum’ah:9: “Apa bila di seru untuk menunaikan shalat pada hari jum’at maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli”.
Ayat tersebut apa bila tidak di perjelas dengan hadis Nabi saw, maka tidak ada shalat jum’at, karena dzahir dari ayat itu hanya menyebutkan shalat di hari jum’at (tidak menyebut shalat jum’at).
4. Perbedaan antara Al-qur’an dan Hadis sebagai sumber hukum.
1) Nilai kebenaran Al-qur’an adalah qath’i (absolute), sedangkan hadis adalah dzanni (mungkin / terkadang), kecuali hadis mutawatir.
2) Seluruh ayat Al-qur’an wajib di jadikan sebagai pedoman, tetapi tidak semua hadis wajib di jadikan pedoman. Sebab di samping sunnah Tasyri’ ada juga sunnah ghairy Tasyri’, di samping hadis shahih ada pula hadis dha’if(lemah) dan seterusnya.
3) Al-qur’an pasti otentik baik lafdziyah maupun maknanya, sedangkan hadis tidak.
5. Sejarah singkat perkembangan hadis.
Para ulama’ membagi perkembangan al-hadis menjadi 7 periode:
1) Masa turunnya wahyu (Al-qur’an) dan pembentukan hukum, yaitu pada masa Rasul (13 SH - 11 H).
2) Masa pembatasan riwayat, yaitu pada masa khulafaurrasyidin: (12 - 40 H).
3) Masa pencarian hadis, yaitu pada masa generasi tabi’in dan sahabat-sahabat muda (41 H - akhir abad I H).
4) Masa pembukuan hadis, yaitu pada permulaan abad ke II H.
5) Masa penyaringan dan seleksi ketat, yaitu awal abad ke III H s/d selesai.
6) Masa penyusunan kitab-kitab koleksi, yaitu awal abad ke IV H s/d jatuhnya Baghdad pada th. 656 H.
7) Masa pembuatan kitab matan syarah hadis dan penyusunan kitab-kitab koleksi yang lebih umum (656 H dan seterusnya).
6. Sebab tidak di tulisnya hadis di masa Rasul
1) Nabi sendiri pernah melarangnya, kecuali bagi sehabat tertentu yang di izinkan oleh beliau sebagai catatan pribadi.
2) Sebagai sumber islam, Rasulullah masih berada di tengah-tengah umat islam, sehingga di pandang tidak terlalu perlu untuk di tulis saat itu. Di samping itu juga keterbatasan kemampuan tulis dan baca di kalangan sahabat.
3) Saat itu umat islam sedang di konsentrasikan kepada Al-qur’an, dan kesibukan umat islam dalam menghadapi perjuangan yang sangat berat.
Menurut sejarah, ada sahabat yang mencatat hadis-hadis Nabi saw di masa beliau, di antaranya: ‘Ali bin Abi Thalib dan Abdullah bin ‘Amr. Dan baru dikumpulkan dan bukukan oleh Imam Syihab Az-Zuhri atas perintah Khalifah Umar bin Abdul Aziz, khalifah ke 8, (pada periode Tabiin, 99 – 101 H).
Sebelumnya, hadis-hadis itu hanya di sampaikan melalui hafalan-hafalan para sahabat yang kebetulan hidup lama setelah beliau saw wafat, di antaranya:
1) Abu Hurairah, meriwayatkan sekitar 5.374 hadis.
2) Abdullah bin Umar, meriwayatkan sekitar 2.630 hadis.
3) Anas bin Malik, meriwayatkan sekitar 2.286 hadis.
4) ‘Aisyah (istri Nabi saw), meriwayatkan sekitar 2.210 hadis.
5) Abdullah bin Abbas, meriwayatkan sekitar 1.160 hadis.
6) Jabir bin Abdillah, meriwayatkan sekitar 1.540 hadis.
7) Abu Sa’id, meriwayatkan sekitar 1.170 hadis.
7. Hal-hal yang berhubungan dengan hadis.
1) Pembagian hadis atas dasar kualitasnya:
a. Maqbul (dapat di terima sebagai pedoman syari’at) yang mencakup hadis shahih dan hasan.
c. Mardud (tidak dapat di terima sebagai pedoman) yang mencakup hadis dha’if / lemah dan maudhu’ / palsu.
2) Pembagian hadis atas dasar unsur-unsur hadis:
a. Matan (materi hadis). Suatu hadis dapat dinilai baik jika materi tidak bertentangan dengan Al-qur’an atau hadis lain yang lebih kuat, tidak bertentangan dengan realita, tidak bertentangan dengan fakta sejarah, tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip pokok ajaran islam.
Untuk sekedar contoh dan pelajaran dapat kita perhatikan hadis-hadis itu yang dinilai baik, seperti:
- “Seorang mayat akan di siksa karena ratapan ahli warisnya”. Ini bertentangan dengan ayat: “Walaa taziru waa ziratu ukhraa” (“Dan seseorang tidak akan memikul dosa orang lain”). Al-An’am:164.
- “Barang siapa meninggal dunia dalam keadaan punya hutang puasa, maka hendaklah di puasakan oleh walinya”. Ini bertentangan ayat: ”Wa allaisa lil insaani illaa maa sa’aa” (“Dan seorang tidak akan mendapatkan pahala kecuali dari apa yang ia kerjakan sendiri”. An-Najm:39.
b. Sanad (persambungan antara pembawa dan penerima hadis). Sanad dapat di nilai baik apabila antara pembawa sdan penerima hadis itu benar-benar bertemu atau berguru langsung dengannya. Tidak boleh ada orang lain yang perperanan membawa hadis itu tetapi tidak Nampak dalam susunan pembawa hadis.
c. Rawi (orang yang membawakan / meriwayatkan hadis). Orang yang dapat di terima hadisnya ialah yang memenuhi persyaratan:
- ‘Adil, yaitu orang islam yang sudah bakigh dan jujur, tidak pernah berdusta dan tidak membiasakan berdosa.
- Hafidz, yaitu orang tingkat hafalannya tinggi (tidak pelupa) atau mempunyai catatan pribadi yang dapat dipertanggung jawabkan.
8. Macam-macam hadits antara lain:
1) Hadits mutawatir: Hadis yang banyak memiliki banyak sanad dan mustahil rawinya berdusta kepada nabi saw, sebab hadis ini di riwayatkan oleh orang banyak dan di sampaikan kepada orang banyak.
2) Hadits masyhur: Hadis yang di riwayatkan olah tiga sanad yang berlainan.
3) Hadits shahih: Hadis yang cukup sanadnya dari awal sampai akhir oleh orang-orang yang sempurna hafalannya.
4) Hadits hasan: Hadis yang dari tingkat hafalannya kurang di bawah hadis shahih.
5) Hadits marfu’: Hadis yang harus di selidiki lebih dahulu dalam kitab-kitab hadis, apakah itu perkataan nabi atau sahabat.
6) Hadits dhaif: Hadis yang tidak bersambung sanadnya, atau di antara sanad-sanadnya ada cacat, misalkan bukan orang islam, belum baligh, pelupa, pendusta dan sebagainya.
7) Hadis mursal: Hadis yang di riwayatkan oleh tabiin dengan menyebutkan bahwa ia menerima dari nabi, padahal tabiin tidak mungkin bertemu nabi saw.
8) Hadis mauquf: Perkataan, perbuatan dan penetapan (taqrir) sahabat.
Bersambung.....
0 comments:
Post a Comment