Wednesday, June 29, 2016

Akibat Fatwa Yang Tidak Tepat


Kamis, 23 Ramadhan 1437 H - 28 Juni 2016


 Suatu ketika di Timur Tengah seorang Syaikh terkenal menyampaikan ceramah dengan judul "Wagfah ma'a al-Jinn".
 
Ceramah tersebut direkam sehingga mencapai lebih kurang 4 kaset. Dalam ceramahnya, Syaikh tersebut menyerang habis-habisan orang yang berbicara tentang ruqyah.

Dikatakan bahwa beliaulah yang pertama kali menyuarakan perang terhadap isu-isu yang berkaitan dengan jin, terapi al-Qur'an (ruqyah syar'iyyah), buku-buku tentang jin dan ruqyah, sihir dan berkaitan dengannya.

Sontak, fatwa beliau disambut hangat sebagian penuntut ilmu.. Salah satu petikan ceramahnya, begini "Kita harus menyampaikan masalah ini. Karena ini sangat penting agar kita terhindar dari penyakit tersebut.
Yang dimaksud penyakit itu adalah fenomena terapi al-Qur'an yang mana setiap orang bertanggungjawab menghadapi dan menghadangnya, serta menghapuskannya !!!"...

Kemudian ia berkata "Masalah pertama yang harus kita tinggalkan adalah membacakan al-Qur'an untik melawan jin, menulis buku tentang jin, mendengarkan kaset tentang jin, berbicara tentang jin dan masalah lain yang berkaitan dengannya yang banyak menimbulkan kerusakan dikalangan manusia" (Kaset 1 : Menit ke 42-45).

Kemudian ia berkata "Menurut saya, salah satu cara menghilangkan fenomena ini adalah mendiamkannya (tidak membicarakannya). 

Itulah sebabnya mengapa saya tidak mau berbicara tentang masalah-masalah tersebut. Ini merupakan awal pertama saya berbicara tentang masalah itu secara terperinci.

Cara mengatasi masalah ini adalah dengan cara mengabaikannya secara total. Janganlah seseorang menceritakan tema-tema ini kepada orang lain, jangan mendengarkannya, jangan membaca buku-buku tentang itu dan jangan pergi kepada mereka" (Kaset 2 : Menit ke 53)..

Kemudian ia berkata "Saya pesankan kepada saudara-saudara semua agar menuntaskan masalah ini hanya dengan satu cara : Abaikan dan Lupakan" (Kaset 2 : Menit ke 91).

Kemudian ia berkata "Cukup saudara-saudara, hentikan fenomena ini !!. Jangan segala sesuatu disebut sihir, jin, hasad. Apa kita tidak punya masalah lain untuk dibicarakan? 

Saatnya kita tinggalkan tema ini secara total, jangan lagi berbicara tentang itu, tidak boleh ada diantara kita yang meruqyah, kita tidak perlu kaset ruqyah, juga kitab-kitab ruqyah. Jangan dengar tema ini lagi. Inilah cara-cara agar kita tidak terbenam dalam masalah jin, masalah sihir.

Kita tidak perlu memfokuskan diri dalam masalah ini. Kalian punya urusan yang lebih penting, lebih urgen dan lebih bermanfaat" (Kaset 4 : Menit ke 10).

Katanya lagi "Sekarang, kita perlu merealisasikan ini secara tegas. Saudara-saudara yang menjual buku-buku (tentang masalah itu) segera berhenti.

Apalgi - misalnya - membuka stand khusus tentang buku-buku tentang jin, kita hentikan agar tidak semakin marak perdagangan buku tersebut.

Mari kita boikot buku-buku tentang jin, kaset tentang jin, jangan datangi majlis peruqyah, jangan berbicara tentang ruqyah. Tujuannya untuk mematikan topik tersebut" (Kaset 4 : Menit ke 44).

¤¤¤

"Fatwa" Syaikh ini, menjadi pijakan banyak orang ketika berbicara tentang tema jin dan ruqyah. Sepuluh tahun setelah ceramah itu beredar, akibatnya adalah :

a. Sebagian besar peruqyah yang multazim (kepada sunnah) meninggalkan praktik ruqyah ketika muncul banyak syubhat disekitar mereka. 

Tuduhan dan hinaan mereka terima dari orang-orang yang terpengaruh pada "fatwa" Syaikh tersebut. Akhirnya dunia pengobatan diisi orang-orang yang tidak memiliki ilmu syar'i. Umat pun diterjang badai perdukunan dengan munculnya pengobatan dengan mengatasnamakan "terapi qur'ani".

b. Penelitian (penulisan) dibidang ini pun hampir tidak muncul lagi. Akhirnya muncullah penulis-penulis bodoh yang tidak memiliki ilmu syar'i.

(Baca : Ushuul as-Sihr karya Syaikh Sa'ad Sa'id Ahmad Abduh, hal. 365-366, catatan kaki).

*****

Setelah saya baca buku Ushuul as-Sihr, ternyata apa yang pernah saya tulis dalam buku saya Buku Pintar Jin, Sihir dan Ruqyah Syar'iyyah bahwa fatwa harus melihat situasi dan kondisi masyarakat, ternyata benar.

Padahal saya belum membaca buku ini sebelumnya. Buku Ushuul as-Sihr terbit 2011, sedangkan buku saya terbit 2010.

Ini kata kuncinya : "Mengkhususkan diri menjadi peruqyah disaat dunia perdukunan masih mendominasi adalah sesuatu yang dibolehkan".

"Ternyata di zaman Rasulullah Shallahu Alaihi Wassalam ada orang yang mengkhususkan diri jadi peruqyah". Penasaran ? Tunggu status berikutnya !!!
Ustadz Musdar Bustamam Tambusai

0 comments:

Post a Comment