Rabu, 17 Ramadhan 1437 H - 22 Juni 2016
Beberapa waktu yang lalu, ada yang bertanya kepada saya. Pertanyaannya : Jika seorang yang diganggu oleh jin melakukan maksiat atau penyimpangan, siapakah yang berdosa ?
Menjawab pertanyaan ini harus dilihat dua aspek penting :
1. Tingkat keparahan gangguan (Syiddah al-Ishabah).
2. Batas usia terjadinya gangguan (Zaman al-Ishabah)
Pertama :
Ada orang yang terkena gangguan jin atau sihir tapi pengaruhnya tidak total. Artinya, dia masih mampu menjalani kehidupannya secara normal. Meskipun kadang-kadang terjadi hal-hal yang mengganggu aktivitasnya tapi masih dapat diatasi dengan pikiran normal.
Orang yang seperti ini masih dipandang sebagai normal dan tetap bertanggungjawab atas semua perkataan dan perbuatanya.
Jika ia sabar terhadap gangguan yang dialaminya, ia akan mendapat ganjaran pahala.Sementara jin yang mengganggunya akan dimintai pertanggunjawaban atas perbuatannya menzhalimi manusia.
Jika jin yang mengganggu telah menguasai jiwa dan jasad korbannya sehingga ia melakukan sesuatu diluar kesadaran dan keinginannya, maka orang seperti ini dihukumkan seperti orang gila sampai ia sadar dan normal kembali. Ia tidak berdosa atas perbuatannya yang menyimpang.
Kedua :
Jika korban jin atau sihir mengalami gangguannya sebelum sampai usia baligh, maka ia tidak dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya.
Karena dianggap sebagai anak-anak yang diangkat (dihapus) catatan dosanya. Jika gangguan itu berlanjut sampai kepada usia baligh dan disertai pula dengan meningkatnya gangguan tersebut , maka hukumnya seperti yang PERTAMA.
Namun jika gangguannya ringan dan dia sadar melakukan sesuatu, maka dosa tetap dia tanggung sendiri. Wallahu a'lam.
Ustadz Musdar Bustamam Tambusai
0 comments:
Post a Comment