Sunday, June 5, 2016

Bolehkah diruqyah saat Berpuasa?


Senin, 06 Juni 2016 - 01 Ramadhan 1437 H


Sebelum menjawab pertanyaan ini, ada baiknya perlu dipahami bahwa tidak ada perbedaan secara spesifik diruqyah saat berpuasa dan tidak berpuasa.

Yang paling banyak dikhawatirkan saat proses saat diruqyah itu saat berpuasa adalah terjadi muntah.

Muntah dalam ruqyah tidak selalu terjadi dalam proses ruqyah, sama halnya kesurupan/reaksi saat diruqyah tidak selalu terjadi.

Namun bagaimana jika tetap terjadi muntah? Baik, mari kita telaah. 

Terdapat dua jenis muntah dalam ruqyah yang banyak dikenal masyarakat.

1. Muntah kecil: Hanya keluar lendir air, atau air liur
2. Muntah besar: Muntah yang umum terjadi.

Bagaimana muntah saat berpuasa?

Jika seseorang muntah dengan sengaja maka batalah puasanya. Dan jika muntah tidak dengan sengaja, maka tidak batal.

Dalil dari masalah ini adalah hadits Abu Hurairah, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam Bersabda,

“Barangsiapa yang muntah dengan sengaja hendaklah dia meng-qadha’ dan barangsiapa yang muntah tidak dengan sengaja, maka tidak ada qadha’ baginya.” (HR. Abu Dawud).

Jika Anda muntah tidak karena sengaja, maka puasa Anda tidak batal.

Jika seseorang merasa perutnya mual dan akan keluar sesuatu, maka kami katakan kepadanya, jangan dicegah dan jangan dipaksa-paksa untuk muntah.

Bersikaplah biasa-biasa dan jangan memaksakan diri untuk memuntahkannya serta jangan ditahan-tahan.

Jika Anda memaksakan diri dalam memuntahkannya, maka batallah puasa Anda dan jika dicegah akan membahayakan Anda.

Maka, biarkan saja muntah itu keluar secara alami keluar tanpa ikut campur Anda, maka hal itu tidak akan membahayakan Anda dan tidak membatalkan puasa Anda.

Lalu pertanyaannya muntah saat diruqyah, disengaja atau tidak?

Seperti muqadimmah di atas bahwa tidak setiap diruqyah HARUS muntah. Jadi muntah bukan kewajiban dalam setiap proses ruqyah.

Jikapun muntah, bukan sesuatu yang diharapkan. Muntah dalam ruqyah suatu proses tak terduga dan tak terencana.

Karena setiap yang menginginkan diruqyah mengharapkan perubahan kebaikan dalam dirinya. Dan bukan muntah.

Artinya muntah dalam ruqyah bukan hal yang disengaja.

Dan menginginkan ruqyah dalam kondisi berpuasa tidaklah membatalkan puasa.

Wallahu A'lam bishowab

0 comments:

Post a Comment