Wednesday, July 17, 2013

Muntah Dalam Proses Ruqyah Bukan Sekedar Detoksifikasi

Muntah Dalam Proses Ruqyah Bukan Sekedar Detoksifikasi

  Muntah merupakan proses keluarnya sesuatu dari dalam perut melalui rongga tenggorokan. Muntah dapat disebabkan oleh banyak hal, sesuai situasi dan kondisi yang terjadi pada diri yang bersangkutan atau kondisi alam.

  Muntah karena masuk angin....Muntah karena pusing dalam perjalanan... Muntah karena mengandung / hamil...Muntah karena akibat asam lambung...Muntah karena proses pengeluaran racun dari dalam perut yang disebut dengan detoksifikasi.... Muntah disebabkan menangis yang lama...Muntah karena diruqyah.... Muntah karena sebab-sebab yang lain...

   Ada juga muntah karena disengaja seperti dijolokin tenggorokannya dengan jari tangan untuk tujuan sesuatu...

Mengapa orang muntah saat diruqyah ?

   Dulu, kami diajarkan sebelum membacakan ayat-ayat ruqyah, kita harus memperingatkan jin yang mengganggu :

   "Wahai jin-jin yang berada didalam tubuh hamba Allah ini, keluarlah sebelum kami membacakan ayat-ayat al-Qur'an yang dapat membakar dan memusnahkan kalian. Keluarlah dari mulutnya, ikuti nafasnya....dst"

   Memperingatkan jin itu perlu sebelum menghukumnya dengan ayat-ayat. Ada yang muntah sebelumnya dibacakan ayat-ayat ruqyah atau hanya sekedar diberi peringatan....

   Ada yang muntah saat baru dimulai bacaan ruqyah...Ada yang muntah setelah dibacakan beberapa ayat-ayat ruqyah...Ada yang muntah setelah selesai proses ruqyah. Bahkan ada yang muntah dalam perjalanan pulang ke rumah atau setelah sampai di rumahnya.....

   Itu sebagai indikasi atau tanda adanya gangguan jin pada diri seseorang.. Dikatakan sebagai indikasi karena kita tetap saja belum dapat memastikan jinnya keluar atau tidak. Karena jin itu ghoib, tidak dapat dilihat...

   Tapi, umumnya setelah muntah dan dibacakan lagi / diruqyah lagi, muntahnya stop berhenti. Muntah secara umum, apa pun penyebabnya, tetap dapat berfungsi sebagai pengeluaran racun alias detoksifikasi.

Catatan :

(1) Orang yang muntah saat diruqyah, tanpa ada tindakan memukul dan menyentuh fisik pasien, itu tidak membatalkan puasa.

  Tapi, jika dipukul, di "sembelih", dipijat dan sebagainya, maka tindakan itu memberi indikasi adanya perbuatan membuat seseorang muntah. Muntah yang sengaja dikeluarkan dengan cara apa pun, hukumnya membatalkan puasa menurut kesepakatan ulama.

  Dalilnya "Barangsiapa yg sengaja muntah, hendaklah ia mengqadha puasanya" (HR. Khamsah - Bukhari, Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah - kecuali an-Nasa'i)

   Muncul pertanyaan : Mana lebih baik ; diruqyah atau terus berpuasa ? Lihat kondisinya, jika gangguannya tidak sedang dalam kondisi mempengaruhi fisik dan jiwanya, maka tangguhkan sampai saat setelah buka puasa. Artinya, ia masih dalam kondisi mampu mengendalikan pengaruh gangguan tersebut.

   Jika, kondisi sedang kesurupan, atau terganggu secara fisik dan kejiwaan, maka berarti ia tergolong orang sakit yang butuh penyembuhan, maka diruqyah itu lebih utama sebab jika tidak segera dilakukan penanganan bisa menimbulkan mudharat yg lebih buruk.

Hukum orang sakit sudah jelas kedudukannya dalam fiqh puasa.

  (2). Al-Qur'an sebagai obat tidak harus identik dengan detoksifikasi melalui muntah. Justru jika itu terjadi - dengan mengenyampingan gangguan jin - maka setiap orang yang ingin berobat dengan al-Qur'an harus muntah....

  Ini sangat tidak menyenangkan dan membuat ketidak-nyamanan bagi pembaca al-Qur'an. Bayangkan, jika anda sedang sakit perut atau demam karena keracunan dsb, lalu anda membaca al-Qur'an dan terus muntah-muntah...

  Siapa manusia yang tidak punya penyakit, walaupun penyakit ringan...Dia pasti khawatir muntah jika membaca al-Qur'an, akhirnya ia mengurungkan diri membacanya. Jadi, berobat dengan al-Qur'an tidak identik dengan muntah-muntah.

   Kecuali penyakitnya adalah gangguan jin atau sihir. Itupun menurut biasanya, bukan sebuah kemestian. Wallahu a'lam.... 

Ustadz Musdar Bustamam Tambusai

0 comments:

Post a Comment