PERBEDAAN PENDAPAT ULAMA SALAFY SEPUTAR RUQYAH SYAR'IYYAH
=========================================
Disusun oleh : Perdana Ahmad
Teman-teman sekalian................
Kita harus mampu menunjukkan kedewasaan sikap, toleransi, dan objektivitas yang tinggi menghadapi perbedaan pendapat dikalangan para ulama. Kita tetap mendudukkan pendapat mereka di bawah Al Qur’an dan Hadits, tidak memaksakan pendapat, dan selalu siap menerima ...kebenaran dari siapa pun datangnya. Peganglah prinsip relativitas pengetahuan manusia. Sebab, kebenaran mutlak hanya milik Allah subhanahu wata’ala. Para ulama tidak pernah memposisikan pendapat mereka sebagai yang paling absah sehingga wajib untuk diikuti.
Jika khilaf sangat kuat sehingga seorang muslim tidak mampu mengetahui mana yang benar, maka dia (boleh) bertaqlid kepada ulama yang dia percayai ilmu dan din-nya.
Dibawah ini adalah beberapa perbedaan pendapat ulama seputar ruqyah syar'iyyah yang akan saya sajikan secara bersambung :
1. DIALOG DENGAN JIN
Syaikh Robi mengharamkan dialog dengan jin dengan mengatakan : “Tidak boleh, darimana kamu tahu bahwa dia itu muslim? Boleh jadi dia adalah munafik atau kafir, namun ia mengatakan, “Saya muslim”. Kamu tidak mengetahui hakikat jin dan engkau tidak pula mengetahui perkara yang ghaib. Maka hal tersebut tidak diperbolehkan -semoga Allah memberkahimu-.” http://al-atsariyyah.com/fatawa-asy-syaikh-rabi-seputar-jin-dan-ruqyah.html
Sedangkan syaikh Bin Baz memperbolehkan dialog dengan jin bahkan membuat kitab khusus membahas dialog dengan jin, lihat di http://d1.islamhouse.com/data/id/ih_fatawa/single/id_dialog_dengan_jin_yang_masuk_ke_tubuh_manusia.pdf
Syeikh Wahid Abdus Salam Bali (Ulama salafy mesir) dalam kitab beliau Wiqayatul insan minal jinni wa sysyaitan menyebutkan bahwa ada kemungkinan seseorang berdialog dan berkomunikasi dengan jin. Serta melakukan perdebatan dan mengajak jin itu untuk masuk Islam.
Pendapat saya : Saya hanya tholabul ilmu maka saya akan merujuk pada pendapat yang menurut saya paling rajih yaitu boleh berdialog dengan jin dan mendakwahinya, perkara jin itu berbohong atau benar-benar ikhlas masuk islam hanya Allah yang Maha Mengetahui isi hati jin tersebut.
2. MERUQYAH AIR
a. Tidak perlu meruqyah air.
Syaikh Ali al Halabi menjelaskan :” ruqyah itu tidak perlu menggunakan media air atau minyak zaitun. Ruqyah yang benar adalah secara langsung membacakan ayat ayat al Quran kepada anggota badan yang sakit, tangan orang yang meruqyah diletakkan di bagian badan yang sakit. http://ustadzaris.com/bahaya-air-ruqyah (http://www.kulalsalafiyeen.com/vb/showthread.php?p=187210#post187210)
b. Tidak sepantasnya meruqyah pada air.
Syaikh Robi menjelaskan :” Tidak sepantasnya dilakukan, walaupun para ulama berpendapat dengannya, namun tidak ditemukan dalil atasnya. Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- tidak pernah melakukannya, demikian pula para shahabat -semoga Allah memberkahi kalian-. Mereka yang membolehkan hal tersebut tidak mempunyai satu dalil pun (yang bisa dipegang), sementara mereka mengetahui bahwa kami tidak akan menerima suatu pendapat, kecuali disertai dengan dalilnya. Maka setiap orang diambil perkataannya dan ditolak kecuali Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam-.
http://ahlussunnah-prambanan.blogspot.com/2011/12/meruqyah-dengan-membacakan-al-quran-ke.html (Sumber : http://www.rabee.net/show_fatwa.aspx?id=182 )
c. Boleh meruqyah pada air sebab ada haditsnya.
Syaikh Bin Baz menjelaskan : “Jibril pernah meruqyah beliau Shallallahu’alaihi Wasallam ketika beliau sakit, dengan menggunakan air dan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam juga pernah membacakan (ayat Qur’an dan doa-doa yang ma’tsur, ed.) pada air untuk Tsabit bin Qais radhiallahu’anhu lalu memerintahkan ia untuk memercikkan air tersebut pada dirinya. Sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Daud dalam kitab Ath Thib dengan sanad yang hasan.
http://muslim.or.id/fatwa-ulama/fatwa-ulama-metode-ruqyah-dengan-air-yang-dibacakan-doa.html . ( http://www.binbaz.org.sa/mat/1899 )
d. Fatwa Syaikh Muhammad bin Ibrahim rahimahullah. Menjampi Air Termasuk Ruqyah Yang Syar'i lihat di http://d1.islamhouse.com/data/id/ih_fatawa/single/id_Meniup_di_air_termasuk_ruqyah_yang_boleh.doc
e. Al-Imam Ibnu Qayyim rahimahullahu meruqyah air zam-zam
-----------------------------------------
Al-Imam Ibnu Qayyim rahimahullahu berkata: "Aku pernah tinggal di Makkah selama beberapa waktu dalam keadaan tertimpa berbagai penyakit. Dan aku tidak menemukan tabib maupun obat. Aku pun mengobati diriku sendiri dengan Al-Fatihah yang dibaca berulang-ulang pada segelas air Zam-zam kemudian meminumnya, hingga aku melihat dalam pengobatan itu ada pengaruh yang mengagumkan. Lalu aku menceritakan hal itu kepada orang yang mengeluh sakit. Mereka pun melakukan pengobatan dengan Al-Fatihah, ternyata kebanyakan mereka sembuh dengan cepat."
Subhanallah! Demikian penjelasan dan persaksian Al-Imam Ibnu Qayyim rahimahullahu terhadap ruqyah serta pengalaman pribadinya berobat dengan membaca Al-Fatihah. (Ad-Da`u wad Dawa` hal. 8, Ath-Thibbun Nabawi hal. 139)
Pendapat saya : : Saya hanya tholabul ilmu maka saya akan merujuk pada pendapat yang menurut saya paling rajih yaitu boleh dan dianjurkan meruqyah menggunakan media cair seperti air atau benda cair lainnya sebab ada dalilnya dari Rasulullah.
3. HUKUM RUQYAH MASSAL
a. Boleh melakukan terapi ruqyah massal
Fatwa Syaikh Abdullah al-Jibrin memperbolehkan ruqyah massal . http://www.alsofwa.com/5236/1364-fatwa-membaca-secara-berjamaah-di-satu-tempat-dengan-menggunakan-mikrofon.html Sumber : Fatwa-Fatwa Terkini, jilid 3, hal:153-154, cet: Darul Haq Jakarta
b. Bid’ah melakukan ruqyah massal.
Saya tidak menemukan fatwa kibar ulama yang membid’ahkan ruqyah massal kecuali dari ustadz kita dari Indonesia yaitu Ustadz yazid Jawwaz dan Ustadz Abu Riyadl Nurcholis Majid, Lc
Pendapat saya : Saya hanya tholabul ilmu maka saya akan merujuk pada pendapat yang menurut saya paling rajih yaitu boleh melakukan ruqyah massal.
4. MEMBUKA TEMPAT PRAKTEK RUQYAH DAN MENGAMBIL UPAH JASA RUQYAH.
a. Boleh menjadikan ruqyah sebagai profesi dan mengambil upah ruqyah.
Fatwa Al-Lajnah ad-Da`imah memperbolehkan seorang yang menjadikan dirinya berpofesi sebagai peruqyah mengambil upah ruqyah untuk memenuhi kebutuhan hidup. http://www.alsofwa.com/5259/1387-fatwa-hukum-mengambil-upah-dari-ruqyah-agar-bisa-memenuhi-kebutuhan-hidup.html
b. Tidak boleh membuka tempat pengobatan ruqyah dan tidak boleh menetapkan dan mengharap upah ruqyah .
Syaikh fauzan telah menjelaskannya di http://www.alsofwa.com/5047/1175-fatwa-tidak-boleh-membuka-tempat-praktek-pembacaan-ruqyah.html
Pendapat saya : hanya tholabul ilmu maka saya akan merujuk pada pendapat yang menurut saya paling rajih yaitu boleh membuka tempat pengobatan ruqyah juga menerima upah dan para prakteknya ditempat pengobatan ruqyah tidaklah khusus hanya untuk terapi ruqyah namun juga biasanya membuka praktek pengobatan thibun nabawi lainnya (bekam, herbal dll).
sekedar Intermezo.....................
Tgl 20 februari 2006 yang lalu telah datang syaikh Musa Alu Nasr (murid utama Syaikh Albani) di masjid UGM untuk memberikan ceramahnya, saya melalui Ustadz Abu Sa'ad sebagai pengajar ponpres Jamilurrahman yogya, saya harus meminta bantuan beliau sebab beliau adalah panitianya untuk bisa menanyakan secara langsung dan mendengarkan Fatwa Syaikh Musa Alu nasr mengenai: 1. Hukum membuka tempat pengobatan Ath-Thibun Nabawiyah"ruqyah, bekam dan pengobatan herbal", 2. hukum ruqyah secara massal atau berjama'ah .
Adapun fatwa syaikh Musa Alu Nasr mengatakan pada hukum membuka pengobatan Ath-Thibun Nabawiyah beliau memfatwakan BOLEH membukanya sebab mempunyai banyak manfaat bagi masyarakat banyak sekaligus menghidupkan sunnah rasul.
Adapun fatwa Syaikh Musa Alu Nasr mengenai ruqyah massal beliau pun membolehkan sebab Syaikh Jibrin (dalam fatwa2 terkini tantang ruqyah juga membolehkan ruqyah secara berjama'ah) juga tidak mempermasalahkan ruqyah secara berjama'ah sebab pada hakikatnya mendengarkan Al-Qur'an baik secara sendiri-sendiri atau bersama sama memiliki keutamaan bagi penyembuhan penyakit hati atau penyakit fisik.
Wallahu'alam
bersambung.......
=========================================
Disusun oleh : Perdana Ahmad
Teman-teman sekalian................
Kita harus mampu menunjukkan kedewasaan sikap, toleransi, dan objektivitas yang tinggi menghadapi perbedaan pendapat dikalangan para ulama. Kita tetap mendudukkan pendapat mereka di bawah Al Qur’an dan Hadits, tidak memaksakan pendapat, dan selalu siap menerima ...kebenaran dari siapa pun datangnya. Peganglah prinsip relativitas pengetahuan manusia. Sebab, kebenaran mutlak hanya milik Allah subhanahu wata’ala. Para ulama tidak pernah memposisikan pendapat mereka sebagai yang paling absah sehingga wajib untuk diikuti.
Jika khilaf sangat kuat sehingga seorang muslim tidak mampu mengetahui mana yang benar, maka dia (boleh) bertaqlid kepada ulama yang dia percayai ilmu dan din-nya.
Dibawah ini adalah beberapa perbedaan pendapat ulama seputar ruqyah syar'iyyah yang akan saya sajikan secara bersambung :
1. DIALOG DENGAN JIN
Syaikh Robi mengharamkan dialog dengan jin dengan mengatakan : “Tidak boleh, darimana kamu tahu bahwa dia itu muslim? Boleh jadi dia adalah munafik atau kafir, namun ia mengatakan, “Saya muslim”. Kamu tidak mengetahui hakikat jin dan engkau tidak pula mengetahui perkara yang ghaib. Maka hal tersebut tidak diperbolehkan -semoga Allah memberkahimu-.” http://al-atsariyyah.com/fatawa-asy-syaikh-rabi-seputar-jin-dan-ruqyah.html
Sedangkan syaikh Bin Baz memperbolehkan dialog dengan jin bahkan membuat kitab khusus membahas dialog dengan jin, lihat di http://d1.islamhouse.com/data/id/ih_fatawa/single/id_dialog_dengan_jin_yang_masuk_ke_tubuh_manusia.pdf
Syeikh Wahid Abdus Salam Bali (Ulama salafy mesir) dalam kitab beliau Wiqayatul insan minal jinni wa sysyaitan menyebutkan bahwa ada kemungkinan seseorang berdialog dan berkomunikasi dengan jin. Serta melakukan perdebatan dan mengajak jin itu untuk masuk Islam.
Pendapat saya : Saya hanya tholabul ilmu maka saya akan merujuk pada pendapat yang menurut saya paling rajih yaitu boleh berdialog dengan jin dan mendakwahinya, perkara jin itu berbohong atau benar-benar ikhlas masuk islam hanya Allah yang Maha Mengetahui isi hati jin tersebut.
2. MERUQYAH AIR
a. Tidak perlu meruqyah air.
Syaikh Ali al Halabi menjelaskan :” ruqyah itu tidak perlu menggunakan media air atau minyak zaitun. Ruqyah yang benar adalah secara langsung membacakan ayat ayat al Quran kepada anggota badan yang sakit, tangan orang yang meruqyah diletakkan di bagian badan yang sakit. http://ustadzaris.com/bahaya-air-ruqyah (http://www.kulalsalafiyeen.com/vb/showthread.php?p=187210#post187210)
b. Tidak sepantasnya meruqyah pada air.
Syaikh Robi menjelaskan :” Tidak sepantasnya dilakukan, walaupun para ulama berpendapat dengannya, namun tidak ditemukan dalil atasnya. Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- tidak pernah melakukannya, demikian pula para shahabat -semoga Allah memberkahi kalian-. Mereka yang membolehkan hal tersebut tidak mempunyai satu dalil pun (yang bisa dipegang), sementara mereka mengetahui bahwa kami tidak akan menerima suatu pendapat, kecuali disertai dengan dalilnya. Maka setiap orang diambil perkataannya dan ditolak kecuali Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam-.
http://ahlussunnah-prambanan.blogspot.com/2011/12/meruqyah-dengan-membacakan-al-quran-ke.html (Sumber : http://www.rabee.net/show_fatwa.aspx?id=182 )
c. Boleh meruqyah pada air sebab ada haditsnya.
Syaikh Bin Baz menjelaskan : “Jibril pernah meruqyah beliau Shallallahu’alaihi Wasallam ketika beliau sakit, dengan menggunakan air dan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam juga pernah membacakan (ayat Qur’an dan doa-doa yang ma’tsur, ed.) pada air untuk Tsabit bin Qais radhiallahu’anhu lalu memerintahkan ia untuk memercikkan air tersebut pada dirinya. Sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Daud dalam kitab Ath Thib dengan sanad yang hasan.
http://muslim.or.id/fatwa-ulama/fatwa-ulama-metode-ruqyah-dengan-air-yang-dibacakan-doa.html . ( http://www.binbaz.org.sa/mat/1899 )
d. Fatwa Syaikh Muhammad bin Ibrahim rahimahullah. Menjampi Air Termasuk Ruqyah Yang Syar'i lihat di http://d1.islamhouse.com/data/id/ih_fatawa/single/id_Meniup_di_air_termasuk_ruqyah_yang_boleh.doc
e. Al-Imam Ibnu Qayyim rahimahullahu meruqyah air zam-zam
-----------------------------------------
Al-Imam Ibnu Qayyim rahimahullahu berkata: "Aku pernah tinggal di Makkah selama beberapa waktu dalam keadaan tertimpa berbagai penyakit. Dan aku tidak menemukan tabib maupun obat. Aku pun mengobati diriku sendiri dengan Al-Fatihah yang dibaca berulang-ulang pada segelas air Zam-zam kemudian meminumnya, hingga aku melihat dalam pengobatan itu ada pengaruh yang mengagumkan. Lalu aku menceritakan hal itu kepada orang yang mengeluh sakit. Mereka pun melakukan pengobatan dengan Al-Fatihah, ternyata kebanyakan mereka sembuh dengan cepat."
Subhanallah! Demikian penjelasan dan persaksian Al-Imam Ibnu Qayyim rahimahullahu terhadap ruqyah serta pengalaman pribadinya berobat dengan membaca Al-Fatihah. (Ad-Da`u wad Dawa` hal. 8, Ath-Thibbun Nabawi hal. 139)
Pendapat saya : : Saya hanya tholabul ilmu maka saya akan merujuk pada pendapat yang menurut saya paling rajih yaitu boleh dan dianjurkan meruqyah menggunakan media cair seperti air atau benda cair lainnya sebab ada dalilnya dari Rasulullah.
3. HUKUM RUQYAH MASSAL
a. Boleh melakukan terapi ruqyah massal
Fatwa Syaikh Abdullah al-Jibrin memperbolehkan ruqyah massal . http://www.alsofwa.com/5236/1364-fatwa-membaca-secara-berjamaah-di-satu-tempat-dengan-menggunakan-mikrofon.html Sumber : Fatwa-Fatwa Terkini, jilid 3, hal:153-154, cet: Darul Haq Jakarta
b. Bid’ah melakukan ruqyah massal.
Saya tidak menemukan fatwa kibar ulama yang membid’ahkan ruqyah massal kecuali dari ustadz kita dari Indonesia yaitu Ustadz yazid Jawwaz dan Ustadz Abu Riyadl Nurcholis Majid, Lc
Pendapat saya : Saya hanya tholabul ilmu maka saya akan merujuk pada pendapat yang menurut saya paling rajih yaitu boleh melakukan ruqyah massal.
4. MEMBUKA TEMPAT PRAKTEK RUQYAH DAN MENGAMBIL UPAH JASA RUQYAH.
a. Boleh menjadikan ruqyah sebagai profesi dan mengambil upah ruqyah.
Fatwa Al-Lajnah ad-Da`imah memperbolehkan seorang yang menjadikan dirinya berpofesi sebagai peruqyah mengambil upah ruqyah untuk memenuhi kebutuhan hidup. http://www.alsofwa.com/5259/1387-fatwa-hukum-mengambil-upah-dari-ruqyah-agar-bisa-memenuhi-kebutuhan-hidup.html
b. Tidak boleh membuka tempat pengobatan ruqyah dan tidak boleh menetapkan dan mengharap upah ruqyah .
Syaikh fauzan telah menjelaskannya di http://www.alsofwa.com/5047/1175-fatwa-tidak-boleh-membuka-tempat-praktek-pembacaan-ruqyah.html
Pendapat saya : hanya tholabul ilmu maka saya akan merujuk pada pendapat yang menurut saya paling rajih yaitu boleh membuka tempat pengobatan ruqyah juga menerima upah dan para prakteknya ditempat pengobatan ruqyah tidaklah khusus hanya untuk terapi ruqyah namun juga biasanya membuka praktek pengobatan thibun nabawi lainnya (bekam, herbal dll).
sekedar Intermezo.....................
Tgl 20 februari 2006 yang lalu telah datang syaikh Musa Alu Nasr (murid utama Syaikh Albani) di masjid UGM untuk memberikan ceramahnya, saya melalui Ustadz Abu Sa'ad sebagai pengajar ponpres Jamilurrahman yogya, saya harus meminta bantuan beliau sebab beliau adalah panitianya untuk bisa menanyakan secara langsung dan mendengarkan Fatwa Syaikh Musa Alu nasr mengenai: 1. Hukum membuka tempat pengobatan Ath-Thibun Nabawiyah"ruqyah, bekam dan pengobatan herbal", 2. hukum ruqyah secara massal atau berjama'ah .
Adapun fatwa syaikh Musa Alu Nasr mengatakan pada hukum membuka pengobatan Ath-Thibun Nabawiyah beliau memfatwakan BOLEH membukanya sebab mempunyai banyak manfaat bagi masyarakat banyak sekaligus menghidupkan sunnah rasul.
Adapun fatwa Syaikh Musa Alu Nasr mengenai ruqyah massal beliau pun membolehkan sebab Syaikh Jibrin (dalam fatwa2 terkini tantang ruqyah juga membolehkan ruqyah secara berjama'ah) juga tidak mempermasalahkan ruqyah secara berjama'ah sebab pada hakikatnya mendengarkan Al-Qur'an baik secara sendiri-sendiri atau bersama sama memiliki keutamaan bagi penyembuhan penyakit hati atau penyakit fisik.
Wallahu'alam
bersambung.......
0 comments:
Post a Comment