Musdar Bustamam Tambusai
Kaidah Ruqyah Syar'iyyah Pertama========================
الإخلاص أساس كل عمل
“Ikhlas merupakan Landasan setiap Amal Perbuatan”
Ruqyah yang dilakukan dengan niat yang ikhlas oleh seorang peruqyah akan bermanfaat bagi pasiennya......
Seorang Peruqyah akan dilihat “lebih” dari peruqyah yang lain disebabkan oleh keikhlasannya. Ingat, seorang peruqyah akan memberikan manfaat maksimal karena niat ikhlasnya, bukan metode, bukan trik, bukan yg lain. Keikhlasan merupakan barometer utama bagi kekuatan ruqyah....
Seorang peruqyah, ketika ia melayani (khidmah) pasiennya seluruh obsesinya hanya utk kesembuhan pasien dengan menghadapkan hatinya kepada Allah dan semata-mata berharap kepada-Nya.....
Apakah keikhlasan diukur dari menerima atau tidak menerima “pemberian” yg disebut upah (ujrah)?. Tidak sama sekali. Sahabat Rasulullah saw yg meruqyah kepala suku, malah meminta diberi jamuan sebagai syarat utk meruqyah sang ketua. Walaupun akhirnya mereka tidak mau menerimanya sebelum ada izin dari Rasulullah saw. Ternyata Rasulullah saw mengizinkan upah itu untuk diambil.
Apakah keikhlasan diukur dari menetapkan tarif atau tidak menetapkan tarif? Tidak juga, selama tarif itu dalam batas kewajaran sebagai upah. Masalah ini masuk dalam konteks mu’amalah, ijarah atau ji’alah......
Para ulama seperti Ibnu Abidin dari mazhab Hanafi telah menuntaskannya dalam sebuah risalah yang termaktub dalam Rasa’il Ibnu Abidin...
Beliau menegaskan bahwa jasa ruqyah tidak lebih hampir sama dengan upah seorang dokter medis....
Dalam mu’amalah, prinsipnya adalah sama-sama ridho.
Hanya saja, jika ruqyah syar’iyyah dijalankan secara individu alias menunggu panggilan alias Peruqyah Simatupang (Siang Malam Tunggu Panggilan), maka sangatlah tidak etis menentukan tarif. Karena akan bersentuhan langsung dgn pribadi peruqyah yg bersangkutan....
Oleh karena itu, ruqyah yang memakai tarif sebaiknya hanya berlaku dalam ruqyah syar’iyyah yang terlembaga sehingga terlihat sebagai profesionalisme lembaga....
Dalam sebuah lembaga ruqyah atau lembaga thibbun nabawi yg melayani terapi ruqyah, upah yg ditarifkan tidak terkesan semata-mata untuk pembayaran terapi ruqyah tapi juga untuk biaya operasional lembaga seperti gaji pegawai, gaji peruqyah, pembayaran rekening air dan listrik dan sebagainya....
Disana akan diatur semua prosedur terapi....
Seorang peruqyah akan dikontrol oleh sebuah mekanisme yang disebut Standar Operasional Praktik (SOP) sehingga ia tidak bermain-main dengan profesinya. Wallahu A’lam.
0 comments:
Post a Comment