Hukum Berobat dalam Islam
by. Hasan Bishri, Lc. (Pimpinan Graha Ruqyah Salemba Jakpus).
Silakan hubungi nomer ini: 08787 4151 924, 08129 3141 843 untuk dapat Layanan Ruqyah Syar’iyah Spesial)
by. Hasan Bishri, Lc. (Pimpinan Graha Ruqyah Salemba Jakpus).
Silakan hubungi nomer ini: 08787 4151 924, 08129 3141 843 untuk dapat Layanan Ruqyah Syar’iyah Spesial)
Muqoddimah
Bismillah wal hamdulillah. Siapa yang tidak pernah sakit? Siapa yang belum pernah berobat? Saya kira jawabannya gak ada. Setiap orang tau apa yang dimaksud dengan berobat. Namun tidak semua orang tau apa hukum berobat dalam pandangan syari’at Islam?
Berobat merupakan perkara yang diperselisihkan hukumnya di kalangan para ulama. Tentunya perselisihan mereka berangkat dari perbedaan dalam memahami dalil-dalil yang datang pada bab ini. Terdapat tiga pendapat di kalangan para ulama dalam menentukan hukum berobat.
Pendapat Ulama’ dalam Berobat
Pertama, menurut sebagian ulama bahwa berobat diperbolehkan tetapi yang lebih utama tidak berobat. Ini merupakan madzhab yang masyhur dari Al-Imam Ahmad rahimahullah.
Kedua, menurut sebagian ulama bahwa berobat adalah perkara yang disunnahkan. Ini merupakan pendapat para ulama pengikut madzhab Syafi’i rahimahumullah. Bahkan Imam An-Nawawi rahimahullah dalam kitabnya Syarh Shahih Muslim menisbahkan pendapat ini kepada madzhab mayoritas salaf dan kholaf. Pendapat ini pula yang dipilih oleh Abul Muzhaffar. Beliau berkata, “Menurut madzhab Abu Hanifah bahwa berobat adalah perkara yang sangat ditekankan. Hukumnya hampir mendekati wajib.”
Ketiga, menurut sebagian ulama bahwa berobat dan meninggalkannya sama saja, tak ada yang lebih utama. Ini merupakan Madzhab Al-Imam Malik rahimahullah. Beliau berkata, “Berobat adalah perkara yang tidak mengapa demikian pula meninggalkannya.” (lihat kitab Fathul Majid: 88-89).
Rincian Hukum dalam Berobat
Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah memiliki metode yang cukup baik dalam mempertemukan beberapa pendapat di atas. Beliau merinci hukum berobat menjadi beberapa keadaan, sebagai berikut:
1. Bila diketahui atau diduga kuat bahwa berobat sangat bermanfaat dan meninggalkannya akan berakibat kebinasaan maka hukumnya wajib.
2. Bila diduga kuat bahwa berobat sangat bermanfaat namun meninggalkannya tidak berakibat kebinasaan yang pasti maka melakukannya lebih utama.
3. Bila dengan berobat diperkirakan kesembuhan dan kebinasaannya memiliki kadar kemungkinan yang sama maka meninggalkannya lebih utama, agar dia tidak melemparkan dirinya dalam kehancuran tanpa sadar. (lihat Kitab asy-Syarhul Mumti’: 2/437).
1. Bila diketahui atau diduga kuat bahwa berobat sangat bermanfaat dan meninggalkannya akan berakibat kebinasaan maka hukumnya wajib.
2. Bila diduga kuat bahwa berobat sangat bermanfaat namun meninggalkannya tidak berakibat kebinasaan yang pasti maka melakukannya lebih utama.
3. Bila dengan berobat diperkirakan kesembuhan dan kebinasaannya memiliki kadar kemungkinan yang sama maka meninggalkannya lebih utama, agar dia tidak melemparkan dirinya dalam kehancuran tanpa sadar. (lihat Kitab asy-Syarhul Mumti’: 2/437).
Mengawal Tawakkal saat Berobat
Salah satu sifat orang-orang yang masuk surga tanpa hisab dan tanpa azab adalah bertawakkal kepada Allah semata. Sifat ini bukan berarti mereka tidak menjalani sebab sama sekali. Karena secara global menjalani sebab merupakan perkara fitrah dan tertanam secara spontan. Tak seorang pun bisa terlepas dari menjalani sebab. Bahkan bertawakkal itu sendiri merupakan sebab yang paling terbesar, sebagaimana firman Allahta’ala, “Barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya.” (Ath-Thalaq: 3).
Dengan demikian mereka hanya meninggalkan perkara yang makruh walaupun mereka membutuhkannya, dengan tetap bertawakkal kepada Allah, seperti meminta diruqyah atau dikay. Mereka meninggalkan perbuatan ini karena keberadaannya sebagai sebab yang makruh. Terlebih lagi orang yang sakit, dia akan bergantung dengan apa saja yang dianggapnya sebagai sebab untuk kesembuhannya meskipun dengan rumah laba-laba (yang sangat lemah).
Adapun menjalani sebab dan berobat dalam bentuk yang tidak mengandung hukum makruh maka tidak merusak tawakkal. Oleh karena itu meninggalkannya tidak disyariatkan, sebagaimana yang terpahami dari hadits-hadits yang telah kita cantumkan di atas. (Lihat Kitab Fathul Majid: 87-88).
Menjalani sebab bisa menjadi perbuatan syirik dan bisa pula merupakan perwujudan ibadah dan tauhid kepada Allah subhanahu wa ta’ala. Menjadi syirik bila orang yang menjalaninya menyandarkan hati kepadanya, merasa tenang dengannya, dan meyakini bahwa sebab itu sendiri yang dapat melahirkan akibat tanpa Allah subhanahu wa ta’ala. Dia berpaling dari Dzat Yang Menciptakan Sebab dan menjadikan perhatiannya hanya terbatas pada sebab itu.
Sedangkan menjadi tauhid dan ibadah bila dia menganggapnya hanya sebagai bentuk penunaian, pelaksanaan dan penegakan hak peribadahan yang terdapat padanya. Lalu menempatkannya pada tempat yang sesuai. Maka menjalani sebab dengan cara yang seperti ini merupakan peribadahan dan tauhid kepada Allah subhanahu wa ta’ala. Karena hal itu tidak memalingkannya dari menghadapkan hati kepada Dzat Pencipta Sebab.
Urgensi Tawakkal dalam Berobat
Seorang yang bertauhid dan bertawakkal kepada Allah tetap menjalani sebab tetapi tidak menyandarkan hati, tenang, berharap, takut dan condong kepadanya. Hatinya hanya tertuju dan tergantung kepada Zat Pencipta Sebab subhanahu wa ta’ala. Namun bukan berarti dia menolak, menggugurkan dan mengabaikan untuk menjalani sebab.
Tawakkal tidak benar, baik secara hukum syariat maupun logika kecuali bila digantungkan hanya kepada Allah subhanahu wa ta’ala semata. Tak ada di alam nyata ini sebab yang sempurna dan dapat melahirkan akibat dengan sendirinya kecuali kehendak Allah subhanahu wa ta’ala.
Kehendak Allah merupakan sebab bagi segala sebab. Allah telah menjadikan padanya kekuatan yang selalu menuntut akibat. Tak ada satu sebab pun yang bisa melahirkan akibat dengan sendirinya melainkan harus disertai oleh sebab yang lain. Allah menjadikan bagi setiap sebab lawan-lawan dan perkara-perkara yang dapat menghalanginya. Hal ini tentunya berbeda dengan kehendak Allah subhanahu wa ta’ala. Kehendak-Nya tidak membutuhkan sebab apapun selainnya. Tak ada sebab apapun yang dapat melawan dan membatalkannya.
Penutup
Namun terkadang Allah subhanahu wa ta’ala membatalkan hukum kehendak-Nya dengan kehendak-Nya. Dia menghendaki sebuah perkara lalu menghendaki lawannya dan perkara yang mencegah terjadinya. Seluruhnya dengan kehendak dan pilihan Allah. Oleh karena itu tawakkal tidak dibenarkan kecuali hanya kepada-Nya. Demikian pula penyandaran diri, rasa takut, harapan, keinginan tidak ditujukan kecuali kepada-Nya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku berlindung dengan ridha-Mu dari murka-Mu, dengan pemeliharaanmu dari siksa-Mu. Dan dengan-Mu dari-Mu.” (HR. Muslim dan Abu Daud).
Apabila kita mengumpulkan antara bertauhid dan menjalani sebab maka hati kita akan lurus dalam menuju Allahsubhanahu wa ta’ala. Dengan demikian, tampaklah jalan besar yang dilalui oleh seluruh rasul, nabi dan pengikut mereka. Itulah jalan yang lurus yaitu jalan orang-orang yang Allah beri nikmat atas mereka. Semoga Allah selalu membimbing kita. (Lihat Kitab Madarijus Salikin: 3/ 368-369). Wallahu a’lam bishshawab.
0 comments:
Post a Comment