Fenomena Maraknya Jimat di Indonesia – Tempat Ruqyah Jakarta
By. Hasan Bishri, Lc. (Praktisi dan Konsultan Ruqyah Syar’iyah Indonesia)
MuqoddimahBismillah wal Hamdulillah. Manusia modern biasanya mempunyai pola pikir yang rasional dan realistis. Namun di zaman yang serba modern ini sangat disayangkan masih banyak orang yang berpikir secara tidak rasional sehingga mereka banyak mempercayai hal-hal yang irasional, contoh konkretnya adalah jimat. Dalam budaya masyarakat Indonesia pada umumnya, jimat sangat populer dan lekat dengan kehidupan sehari-hari. Berbagai bentuk jimat kini marak di kolom-kolom iklan media cetak. Kalau hanya sekedar irasional, maka masalahnya tidak sebesar jika irasional ini sampai menjurus kepada kesyirikan
Hakikat Jimat (Tamimah)
Tamimah (jimat) pada masa jahiliah adalah sesuatu yang dikalungkan pada anak kecil untuk menolak ain (suatu penyakit yang disebabkan oleh pandangan mata). Namun pengertian tamimah sekarang ini tidak terbatas pada bentuk dan kasus tertentu, tetapi mencakup semua benda dari bahan apapun, bagaimanapun cara pakainya dan tempat pakainya. Ada yang dari bahan kain, benang, kerang maupun tulang, baik dipakai dengan cara dikalungkan, digantungkan dan sebagainya.
Tempatnya pun bervariasi baik di mobil, rumah, leher, kaki dan sebagainya. Contoh gampangnya seperti kalung, batu akik, cincin, sabuk (ikat pinggang), rajah (tulisan Arab yang ditulis per huruf dan kadang ditulis terbalik), selendang, keris atau benda-benda yang digantungkan pada tempat tertentu seperti di atas pintu di kendaraan, di pintu depan rumah, diletakkan pada ikat pinggang atau sebagai ikat pinggang, sebagai susuk, atau ditulis di kertas, dibakar lalu diminum dan lain-lain dengan maksud untuk mengusir atau tolak balak.
Dalil Haramnya Jimat
Ketahuilah bahwa memakai tamimah hukumnya terlarang. Alloh berfirman:
Dan sungguh jika kamu bertanya kepada mereka: Siapakah yang menciptakan langit dan bumi? Niscaya mereka menjawab: Alloh, Katakanlah: Maka terangkanlah kepadaku tentang apa yang kamu seru selain Alloh, jika Alloh hendak mendatangkan kemudharatan kepadaku, apakah berhala-berhalamu itu dapat menghilangkan kemudharatan itu, atau jika Alloh hendak memberi rahmat kepadaku, apakah mereka dapat menahan rahmatNya? Katakanlah: Cukuplah Alloh bagiku. Kepada-Nyalah bertawakkal orang-orang yang berserah diri. (QS. Az Zumar: 38)
Berhalaberhala sesembahan orang musyrik tersebut tidak mampu memberikan manfaat atau menolak mudharat bagi penyembahnya karena memang berhala bukan merupakan sebab untuk mencapai maksud penyembahnya. Begitu pula dengan para pengguna tamimah yang telah mengambil sebab yang bukan merupakan sebab.
Dalam banyak hadits juga disebutkan hal yang serupa. Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam melihat seseorang yang memakai gelang kuningan di tangannya, maka beliau bertanya, Apa ini? Orang itu menjawab, Penangkal sakit. Nabi pun bersabda, Lepaskanlah, karena dia hanya akan menambah kelemahan pada dirimu. Jika kamu mati sedang gelang itu masih ada pada tubuhmu maka kamu tidak akan beruntung selama-lamanya. (HR. Ahmad).
Nabi memerintahkan untuk melepas tamimah tersebut dan mengancam dengan ancaman yang sangat keras jika tidak dilepas hingga mati, menunjukkan tamimah dosa yang sangat besar. Dan ancaman tidak akan beruntung selama-lamanya hanya tertuju pada kesyirikan.
Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari Hudzaifah, bahwa ia melihat seorang lakilaki di tangannya ada benang untuk mengobati sakit panas, maka dia putuskan benang itu seraya membaca firman Alloh taala, “Dan sebagian besar dari mereka itu beriman kepada Alloh, hanya saja mereka pun berbuat syirik (kepada Nya)”. (QS. Yusuf: 106)
Hudzaifah memahami bahwa tamimah merupakan kesyirikan oleh karena itu beliau membawakan firman Alloh di atas untuk mendalili kesyirikan tersebut. Nabi shollallohu alaihi wa sallambersabda yang artinya, Barang siapa menggantungkan sesuatu barang (dengan anggapan bahwa barang itu bermanfaat atau dapat melindungi dirinya), niscaya Alloh menjadikan dia selalu bergantung kepada barang tersebut. (HR. Imam Ahmad dan At Tirmidzi).
Hadits ini menunjukkan bahwa pengguna tamimah akan terlantar dan tidak mendapatkan pertolongan Alloh, ini bukti bahwa tamimah sangat tercela. Nabi bersabda kepada Ruwaifi yang artinya, Hai Ruwaifi, semoga engkau berumur panjang. Untuk itu sampaikanlah kepada orang-orang bahwa siapa saja yang mengikat jenggotnya atau memakai kalung dari tali busur panah atau beristinja dengan kotoran binatang ataupun dengan tulang, maka sesungguhnya Muhammad berlepas diri dari semua itu. (HR. Ahmad). Berlepas dirinya Rosululloh dari pengguna tamimah bukti bahwa hal itu merupakan dosa besar.
Jenis Jimat
Tamimah ditinjau dari wujudnya ada dua macam: (1) Tamimah berupa Al Quran (2) Tamimah bukan dari Al Quran. Jika tamimah itu berupa Al Quran (misalnya digantungkan dalam mobil untuk menolak bala) maka pendapat yang lebih kuat dalam hal ini adalah terlarang, meskipun hukumnya tidak syirik karena menggunakan Al Quran di sini berarti bersandar kepada kalamulloh bukan kepada makhluk. Hal tersebut terlarang karena keumuman dalil larangan tamimah. Jika tamimah dengan ayat diperbolehkan niscaya Rosululloh akan menjelaskannya seperti halnya ruqyah. Di samping itu pemakaian tamimah dengan Al Quran dapat menyebabkan terlecehkannya Al Quran seperti ketika dibawa ke kamar kecil.
Jika tamimah itu berupa non Al Quran maka hukumnya haram dan termasuk kesyirikan. Jika seseorang meyakini bahwa jimat itu hanya sebagai sebab semata dan tidak memiliki kekuatan sendiri maka ia terjatuh dalam syirik kecil. Adapun bila ia meyakini bahwa jimat tersebut dapat berpengaruh tanpa kehendak Alloh maka ia terjatuh dalam syirik akbar, karena hatinya telah bersandar kepada selain Alloh.
Hukum Sebab Akibat
Dalam mengambil sebab maka harus diperhatikan tiga hal: Pertama, sebab yang diambil harus yang terbukti secara syari atau qodari. Secara syari maksudnya sebab tersebut telah ditunjukkan oleh Al Quran atau As Sunnah dapat mengantarkan kepada maksud atau tujuan. Misalnya amal sholeh adalah sebab masuk surga. Adapun secara qodari maksudnya pengalaman atau penelitian menunjukkan bahwa sesuatu tersebut memang merupakan sebab yang mengantarkan kepada maksud. Contoh makan adalah sebab untuk kenyang, belajar adalah sebab untuk lulus ujian. Sebab qodari ini ada yang halal dan ada yang haram, contoh yang halal yaitu belajar agar menjadi pintar dan contoh yang haram yaitu korupsi agar cepat kaya.
Kedua, hati tetap bersandar kepada Alloh dan tidak bersandar kepada sebab. Maksudnya ketika mengambil sebab hatinya senantiasa bertawakal memohon pertolongan kepada Alloh demi berpengaruhnya sebab tersebut. Hatinya tidak condong kepada sebab tersebut sehingga merasa tenang kepada sebab. Jika seseorang telah memperhitungkan segala sesuatunya kemudian ia merasa pasti akan berhasil maka padanya ada indikasi telah bersandar kepada sebab. Begitu pula seseorang yang kecewa berat atas sebuah kegagalan padahal dia merasa sudah mengambil sebab sebaik-baiknya juga terdapat indikasi bahwa ia telah bersandar kepada sebab.
Ketiga, tetap memiliki keyakinan betapapun keampuhan sebuah sebab berpengaruh dan tidaknya hanya Alloh yang menaqdirkannya. Artinya jika Alloh menghendaki sebab itu berpengaruh maka sebab tersebut akan berpengaruh. Tetapi jika Alloh menghendaki untuk tidak berpengaruh maka tidak akan menghasilkan apaapa walaupun sebab tersebut sangat kuat. Contohnya yaitu api yang besar yang adatnya dapat membakar. Namun tatkala Alloh menghendaki lain justru api itu menjadi dingin seperti kisah Nabi Ibrahim. Demikianlah sekelumit hal-hal yang berkaitan jimat. Semoga dapat menjadikan diri kita semakin dekat dengan Alloh dengan menegakkan tauhid pada diri kita sendiri dan menjauhkan diri dair kesyirikan, besar dan kecilnya. Wallohu Alam Bish showab. (dari berbagai sumber). Graha Ruqyah Salemba 08787 4151 924
0 comments:
Post a Comment