Wednesday, April 3, 2013

Kisah si ‘Adik Ari-Ari’

Kisah si ‘Adik Ari-Ari’

   
Katanya, sebagian besar masyarakat menganggap, bahwa plasenta (ari-ari) bagian yang tak terpisahkan dari sang bayi. Oleh karena itu katanya, plasenta atau ari-ari sebaiknya dirawat sebaik mungkin, dicuci sampai bersih, dibungkus kain kafan, kemudian dikubur yang agak dalam. Bahkan, katanya, ia juga harus diberi penerangan lampu, baik listrik atau minyak, serta ditaburi bunga-bungaan, seperti layaknya orang meninggal.

    Pemahaman ini katanya, berdasarkan pendapat secara turun-temurun yang menganggap ari-ari adalah kakak bayi, yang telah menemani sang bayi selama di kandungan. Di sebagian masyarakat Jawa, ari-ari mendapat sebutan adi ari-ari (adik ari-ari).

     Secara urutan, yang paling tua adalah kakang kawah (ketuban), adik ari-ari (plasenta), dan Jabang bayi (si bayi). Dengan urutan ini bayi adalah paling muda, dengan demikian penghormatan yang lebih tua sebaiknya dilakukan agar tidak tertimpa bencana. Demikian kata sebagian orang.

    Secara medis, plasenta berperan besar dalam mengatur lalu lintas suplai dan pembuangan berbagai unsur yang dibutuhkan janin untuk terus hidup. Misalnya saja, mengatur lalu lintas oksigen dan karbondioksida, demikian juga halnya memasukkan nutrisi dan mengeluarkan sisa asupan janin.

    Sebagai tambahan atas fungsi ini, plasenta juga memproduksi hormon-hormon yang dibutuhkan ibu di sepanjang masa kehamilannya, guna menjaga kelangsungan hidup janin,  yaitu HCG (human chorionic gonadotropin), estrogen juga progesteron.

     Kalau plasenta tak bekerja, kemungkinan akan timbul bermacam-macam kelainan pada bayi. Dan, yang pasti yang menemani bayi didalam rahim adalah plasenta, sebagai penyambung hidup sang janin. Dan, apabila plasenta mengalami kelainan dan tidak mampu menyuplai oksigen dan nutrisi kepada janin maka janin akan mengalami kematian dalam kandungan.

      Boleh jadi, dengan peran yang cukup besar itulah sebagian orang menganggap bahwa ari-ari demikian luhur dalam menjaga kelangsungan hidup janin khususnya dan populasi manusia pada umumnya. Namun, Pusat Konsultasi Syariah yang diasuh oleh para doktor syari'ah seperti Dr. Salim Segaf Al-Jufri, yang beralamat di www.syariah online, menjelaskan, tidak ada dasar hukum yang mengharuskan ari-ari atau plasenta dikuburkan.

     Hanya saja menurut Pusat Konsultasi Syariah itu, sebaiknya dikembalikan saja kepada maslahatnya. Mungkin yang lebih baik memang dikubur atau dipendam, agar tidak menjadi penyakit atau mengotori lingkungan.

     Dengan demikian, hukum penguburannya tidak ada landasan hukumnya dalam lslam. Bilapun ingin dikuburkan sebaiknya hanya diniatkan untuk mencegah timbulnya penyakit. Karena dikhawatirkan bila plasenta dibiarkan di tempat terbuka, akan membusuk dan menimbulkan penyakit.

    Jadi, boleh saja mengubur plasenta alias si ‘adik ari-ari’. Tapi, jauhkan syirik dari kita. Karena semua itu  hanya katanya …. Waspadalah!

0 comments:

Post a Comment